Jateng Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Pesantenanpati.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026.

Pemprov telah mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5 persen yang akan berlaku hingga akhir 2026. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya.

“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,” lanjutnya.

Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan dinamika di masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen yang diterapkan sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, pemprov menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen PKB. Hanya, pada 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi merah putih. Masyarakat menikmati diskon yang diberikan sebesar 13,94 persen pada Januari sampai Maret 2025.

BACA JUGA :   Kajian Lapangan Tertutup Kunjungan Wisatawan Candi Borobudur Dilakukan Secara Acak

Pada awal tahun ini, terasa ada kenaikan PKB, karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Karenanya, Gubernur Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian, untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB pada 2026.

“Besarannya kurang lebih lima persen,” jelasnya.

Penerapan tersebut, beber sekda, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir 2026.

“Rencananya ini akan kita lakukan sesuai kekuatan anggaran terpenuhi, yaitu sampai dengan akhir tahun,” kata Sumarno.

Selain rencana diskon lima persen untuk PKB tersebut, pada 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan yang sama. Pemprov Jateng juga memprogramkan BBNKB II tetap gratis untuk kendaraan bekas. Adapun yang dibebaskan adalah Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Kajian mengenai relaksasi tersebut, jelas sekda, akan mempertimbangkan daya membeli masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini. Hal itu sudah tersusun dalam APBD serta mengkaji postur APBD terkait keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah.

BACA JUGA :   Fraksi PKB Usul Hak Angket di Rapat Paripurna

“Kajian ini akan kami laporkan, dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.

Potensi pajak itu, lanjutnya, digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan. Selain itu juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *