Jadi Lumbung Pangan Nasional, Jateng Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pesantenanpati.com – Mengingat Jawa Tengah memiliki julukan sebagai lumbung pangan nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus melakukan pengetatan terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan bahwa sejumlah 26 kabupaten/kota di wilayahnya hingga kini tercatat berhasil melakukan pemenuhan terhadap target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan nilai sebesar 87 persen.

“Sisanya, sembilan kabupaten/ kota masih berproses. InsyaaAllah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” ujar Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/07/2026).

Dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah, Luthfi menyebut terkait dengan pemenuhan target yang dinilai penting, lantaran digunakan sebagai penjagaan Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Kemudian, pihaknya juga mengakui bahwa pemenuhan lahan hingga kini terus mengalami kendala di sejumlah daerah perkotaan. Oleh sebab itu, Luthfi mendorong daerah yang kesulitan memenuhi target tersebut untuk segera berkonsultasi dengan daerah yang sudah dinyatakan memenuhi target.

BACA JUGA :   Stok BBM dan LPG Jateng Saat Natal dan Tahun Baru 2024 Dipastikan Aman

Selain pengendalian alih fungsi lahan sawah, rapat koordinasi tersebut juga membahas tentang percepatan pengelolaan sampah yang didorong untuk dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Pada titik fokusnya, daerah yang tercatat memiliki timbulan sampah melebihi 1.000 ton per hari seperti Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya, tengah diarahkan untuk menggunakan skema rayonisasi, di mana sampah dilakukan pengolahan menjadi energi listrik.

Sementara itu, sejumlah daerah yang tercatat memiliki timbulan sampah lebih kecil didorong untuk menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), dengan dukungan industri semen sebagai offtaker (pembeli). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *