Warga Desa Wonorejo Semarang Terima Sertifikat Hak Milik Tanah

Semarang, Pesantenanpati.com – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan sertifikat hak milik tanah di Desa Wonorejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Masyarakat diminta untuk memanfaatkan tanahnya sebaik mungkin, termasuk menjaminkannya ke bank guna memperoleh pinjaman modal usaha.

“Kalau dibutuhkan (sertifikat), bisa jadi jaminan modal usaha. Istilahnya disekolahkan. Benar ya, buat usaha,” katanya.

AHY mengatakan pihaknya akan memastikan setiap warga mendapatkan sertifikat atas tanahnya secarah sah dari negara sehingga memiliki kepastian hukum.

Meskipun, banyak warga yang ragu unutk mengurus sertifikat tanah mereka. Namun, AHY menegaskan pengurusan sertifikat mudah dan gratis melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Model sertifikat elektronik penerbitannya lebih mudah dan cepat.

Berdasarakan data dari Kementerian ATR/BPN, sebanyak 135 ribu sertifikat hak milik tanah elektronik telah terbit hingga Juli 2024.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnama menerangkan, 400 sertifikat tanah elektronik diberikan ke masyarakat Desa Wonorejo. Model sertifikat  tersebut pengelolaannya lebih mudah, hemat biaya, dan mencegah peluang korupsi. (*)

BACA JUGA :   Anggota DPRD Pati Tegaskan Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Bersama 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *