Pati, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama dengan Group Media Tradisional Kethoprak Risma Kuncoro dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus mengajak masyarakat menghindari rokok ilegal.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat yang tidak bisa meninggalkan rokok, bisa menggunakan rokok yang bercukai.
“Untuk itu Diskominfo telah membuka berbagai kanal aduan seperti di LaporBup, LaporGub, dan di platfoarm-platform media sosial,” kata Ratri.
Ratri berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal lantaran bisa merugikan negara.
Senada, Penyuluh KPPBC Tipe Madya Kudus, Yahya Yainal Mustofa menyampaikan agar masyarakat menghindari rokok tidak bercukai, bandrolnya atau polosan, pita cukai palsu.
Menurut Yainal, rokok ilegal keuntungannya hanya dinikmati penjual atau produsen saja. Selain itu, rokok ilegal memiliki dampak untuk kesehatan secara berkepanjangan.
“Salah satu dana cukai itu juga dimanfaatkan untuk kesehatan, misal di Kabupaten Krawang ada Rumah Sakit Paru yang dibangun dengan menggunakan dana cukai,” tandasnya. (*)