Kronologi Pembunuhan Seorang Wanita Desa Ronggo Jaken

Pati, Pesantenanpati.com Seorang wanita berinisial RP (21) warga Desa Ronggo RT 04 RW 02, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibunuh mantan pacar sekaligus tetangga korban.

Tersangka berinisial KA (21) merupakan warga Desa Ronggo RT 05 RW 01, Kecamatan Jaken.

Peristiwa naas tersebut, bermula pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku lantaran diiming-imingi HP baru yang akan diberikan untuk RP.

Selanjutnya, korban diajak pelaku ke dalam kamar. Namun setelah masuk ke kamar, keduanya terlibat cekcok karena korban akan menikah dengan pria lain minggu depan.

Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras (miras) tersulut emosi menghabisi nyawa korban dengan mencekik dan menjerat leher RP menggunakan tali sepatu.

Lebih lanjut, tersangka membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali hingga pingsan, lalu menutup tubuh korban dengan kain.

Kemudian, tersangka mengambil gunting dan pisau untuk menusuk serta menggorok leher korban. Korban langsung tewas seketika.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin.

BACA JUGA :   Motif Pembunuhan ABG Bertato Kupu-Kupu di Demak

Dalam pemeriksaan, terungkap tersangka telah merencanakan membunuh korban dengan memanggil ke rumahnya.

KA langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *