Kemenang Larang Seremonial Pelepasan Jamaah Haji Lebih Dari 30 Menit

Mitrapost.com Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau seremonial pelepasan jamaah calon haji tidak berlangsung lama. Pasalnya, banyak calon jamaah haji yang berusia lanjut usia (lansia).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat, Senin (22/4/2024)

Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jamaah haji:

  1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan serta keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan bagi kloter pertama;
  2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
  • waktu maksimal 30 menit;
  • sambutan paling banyak oleh dua orang;
  1. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
  • waktu maksimal 30 menit;
  • sambutan paling banyak oleh dua orang;
  • Jamaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) tidak harus mengikuti seremoni;
  • Jamaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
  1. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
  • waktu maksimal 30 menit;
  • sambutan paling banyak oleh dua orang;
  • Jamaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
BACA JUGA :   Seorang Pengendara Tewas Tercebur ke Sungai Lusi Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *