Hakim MK Tegur Pengacara PKB: Yang Tegas, Ya!

Pesantenanpati.comHakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Subani, yang dianggap tidak konsisten.

Hal tersebut dilakukan setelah Subani hendak mencabut permohonan sengketa Pileg 2024 di Provinsi Nanggore Aceh Darussalam yang teregistrasi dengan nomor perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Subani menjelaskan bahwa caleg yang mengajukan gugatan tiba-tiba meminta permohonannya dicabut. Kabar tersebut didapat Subani dari via pesan WhatsApp.

Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya ke Subani apakah Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid, mengetahui informasi yang baru saja disampaikan.

“Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan sekjennya, enggak?” tanya Hakim Arief.

Subani mengatakan bahwa Muhaimin dan Hasanuddin belum mengetahui kabar pencabutan tersebut. Lalu, Arief memintanya menyerahkan persetujuan pencabutan gugatan dari Muhaimin dan Hasanuddin ke MK sebelum pukul 13.00 WIB.

Namun, Subani tiba-tiba berubah pikiran dan menyatakan pencabutan permohonan akan dilakukan setelah ada surat resminya.

“Majelis Yang Mulia mungkin kami agak berubah pikiran. Mungkin kita lanjutkan saja. Nanti kalau sudah ada resmi….,” ujarnya.

BACA JUGA :   MK Resmi Panggil Empat Menteri Buat Jadi Saksi

Mendengar hal tersebut, Hakim Arief sontak menyebut Subani tidak konsisten. Ia pun mempertanyakan pengalaman sang pengacara/

“Loh, gimana ini? Gak bisa ini. Gak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim. Saya suruh keluar saja kalau begitu. Yang tegas, ya! Pak subani sering beracara gak sih?” tegur Hakim Arief.

Kemudian, Subani menjawab dirinya sering beracara di pengadilan. Hakim Arief pun memerintahkan Subani agar selalu konsisten dan tidak mengacaukan persidangan.

“Nah, iya. Gak boleh, kan, berubah-ubah, mencela-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini. Kan, kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini, kacau semua nanti,” tegas Hakim Arief Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *