Semarang, Pesantenanpati.com – Seorang pria asal Sukabumi, Faisal Zein (51), nekat melakukan teror kepada mantan istri sirinya yang berinisial KR (49). Faisal melempari rumah koban dengan botol yang berisi api menyala.
Pelaku telah diamankan pihak kepolisian, namun saat ditangkap Faisal juga membawa narkoba berjenis ganja.
Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari, mengatakan terror tersebut dilakukan di rumah di korban Jalan Gasem Peting Raya, Semarang, pada 14 Juli 2024 lalu.
“Pada 14 Juli 2024, sekira pukul 05.00 WIB, di Gasem Peting Raya, dilaporkan ada pembakaran kendaraan yang merembet ke jendela teras rumah,” kata Dina di Polrestabes Semarang, Senin (5/8/2024).
Pelaku melemparkan botol yang berisi bensin dengan api menyala kea rah rumah korban, motor kerabat korban yang terparkir di depan rumah terbakar dan nyaris merambat kerumah.
Selain itu, pada Kamis (1/8/2024) pelaku juga melakukan hal yang sama meskipun tak menyebabkan kebakaran. Pelaku diamankan anggota Polsek Pedurungan di sebuah makam di Jalan Depok.
“Tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Faisal mencoba melakukan pembakaran. Pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Pedurungan mengamankan pelaku di sebuah makam,” ujar Dina.
Saat ditangkap pelaku membawa mobil, di pintu sebelah kanan sopir ditemukan narkoba jenis Ganja dan peralatannya.
“Di pintu sebelah kanan sopir dan tas milik pelaku didapati 1 plastik kecil berisi ganja 2,5 gram, 1 linting ganja yang sudah dibakar tapi tidak habis, dan tiga pipet,” ucapnya.
Selajutnya, Faisal megaku cemburu karena KR pergi ke Bali bersama pria lain. Pelaku mengaku panas ketika korban mengunggah kegiatannya selama di Bali ke media sosialnya.
“Dia tadinya istri siri saya sudah lima tahun, sudah saya lepas sekarang. Dia pergi ke Bali. Saya sakit hati, cemburu. Saya maksudnya meneror,” ujar Faisal.
Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 187 KUHP soal perbuatan yang disengaja hingga menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)