Pesantenanpati.com – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun sejak diterbitkan. SIM wajib diperpanjang sebelum jatuh tempo agar tidak mati. Jika SIM dinyatakan mati, maka anda harus membuat baru.
Terdapat prosedur memperpanjang SIM yang wajib anda persiapkan, seperti kelengkapan dokumen. Terdapat dua cara memperpanjang SIM, yakni offline dan online.
Syarat memperpanjang SIM Online 2024
- Dokumen
- Kartu SIM yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Pas foto
- Hasil Rikkes jasmani
- Hasil tes psikologi.
- Pas Foto
- Bukan swafoto dengan kamera depan
- Latar belakang biru
- Resolusi foto 480 x 640 pixel
- Foto tanpa menggunakan kacamata
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
- Foto menghadap ke depan.
Cara memperpanjang SIM online 2024
- Langkah ini bisa anda lakukan jika sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif dan tunggu hingga menerima kode OTP
- Masukan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
- Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
- Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
- Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening yang aktif
- Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
- Periksa status transaksi di menu Transaksi
- Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
Apabila permohonan sudah selesai maka akan muncul pemberitahuan dan anda bisa mengambil di Satpas penerbit.
Adapun biaya memperpanjang SIM:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM SIM Internasional: Rp 225 ribu.
- Tes psikologi: Rp37.500
- Tes kesehatan jasmani: tergantung klinik