Pesantenanpati.com – Ayah tiri berinisial BT (50) di Gunungkidul tega mencabuli anak tirinya sendiri. Padahal, pelaku baru dua minggu menikah dengan ibu korban.
Aksi bejat itu bahkan tak sekali dilakukan pelaku, melainkan sudah dua kali diantaranya saat di rumah dan saat berboncengan sepeda motor.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan bahwa korban masih berusia 13 tahun dan merupakan siswi SMP.
Pelaku merupakan warga Mulo, Wonosari sedangkan istri barunya adalah warga Semanu.
“Dua kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya korban pada pukul 18.00 WIB 14 Desember 2024 berada di rumah.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sengaja mencari kesempatan saat korban sedang sendirian untuk berbuat cabul. Ia mengaku tak bisa menahan hawa nafsunya.
“Perbuatan dilakukan di rumah dan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pelaku 2 minggu menikah dengan ibu korban,” ujarnya.
Ibu korban mengetahui aksi cabul itu dari pesan mengenai perilaku BT yang mencabuli korban dengan meraba bagian dadanya. Ibu korban langsung pulang dan menanyakan perilaku suaminya kepada putrinya.
Warga yang mendengar perilaku BT lantas mendatangi rumah korban dan melaporkan ke Polsek Semanu pada 18 Desember 2024. Polisi pun kemudian mengamankan pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 UUU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama15 tahun,” ujarnya. (*)







