Vonis Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan Bayi 3 Bulan Sudah Diputuskan

Pati, Pesantenanpati.com – Vonis hukuman bagi pelaku pembunuhan bayi 3 bulan kini sudah diputuskan.

Putusan sidang yang diselenggarakan pada Kamis, (12/10/2023), pelaku MS (20) yang merupakan ayah kandung sang bayi dijatuhi hukuman 19 tahun kurungan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo mengatakan MS terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam kasus tersebut, MS mendapat dakwaan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terkait dengan pidana atas nama MS sudah diputus oleh hakim dan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dan majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 19 tahun penjara,” ungkapnya.

Diketahui proses sidang putusan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Aryono. Dalam sidang yang dilaksanakan secara terbuka juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa. Sementara MS juga dihadirkan dalam sidang secara zoom meeting.

Dalam kasus tersebut, MS sempat terancam dengan hukum 20 tahun atau seumur hidup/hukum mati. Namun atas beberapa pertimbangan yang salah satunya terdakwa mengakui akan perbuatan yang dilakukan, sehingga putusan menjadi 19 tahun.

BACA JUGA :   Dispertan Sebut Kasus Antraks Pernah Terjadi di Pati

“Tidak ada hukuman denda, jadi ada yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang meringankan karena terdakwa ini mengakui perbuatannya, menyesali akan perbuatan. Kemudian juga terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.

Aris Dwihartoyo mengatakan terdakwa mengaku telah menerima atas vonis yang diberikan tersebut. Sementara kuasa hukum mengaku masih sedikit keberatan atas hukuman yang dijatuhkan pada MS.

“Kalau untuk terdakwa tadi karena mengakui atas perbuatannya tadi menerima, kalau yang kuasa hukumnya tadi katanya masih pikir-pikir,” imbuhnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *