Pati, Pesantenanpati.com – Para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pati menyampaikan keluhan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk membuka formasi PPPK bagi mereka dengan memprioritaskan masa kerja.
Mereka yang menyampaikan keluhan itu adalah PTT yang sudah K2. Keluhan lainnya yang mereka sampaikan adalah memohon untuk menindaklanjuti masalah PTT dalam hal ini Pustakawan, Administrasi Umum dan Penjaga yang sudah K2.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyebut bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai nasib para PTT K2 tersebut. Maka dari itu, pihaknya bakal memperjuangkan.
“Informasi yang kami dapatkan tadi, Undang-Undang tentang ASN kan dirubah, belum diundangkan. Lha itu, semoga nanti bisa menampung teman-teman wiyata. Atau teman-teman K2 yang belum bisa diangkat maupun diakomodir melalui usulan formasi,” ucapnya.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati telah melakukan konsultasi kepada BKN. Yang mana, hasilnya memang terbentur di aturan.
“Kami berharap bahwa ke depan ada solusi, ada aturan baru yang bisa mengakomodir teman-teman non guru. Itu yang paling terpenting,” harapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal menyebutkan, PTT ini statusnya adalah tenaga administrasi, dan mereka ini mengabdi sudah ada yang hampir 12 tahun di sekolah-sekolah. Namun, dalam aturan mereka belum bisa diterima sebagai ASN atau PPPK, karena statusnya adalah sebagai penjaga maupun administrasi.
“Yang datang ini adalah penjaga administrasi, dan ini belum bisa diterima, alasannya karena UU dan normatif kepegawaian ASN, dan itu kebijakan nasional, bukan kebijakan daerah,” katanya.
Ikmal mengaku, untuk naungan PPPK itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2014. Isinya tentang formasi PPPK dapat diisi dua formasi, yakni jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dan jabatan fungsional.
“Dalam aturan untuk PPPK, kita sesuai PP 49 Tahun 2014. Jadi PTT untuk PPPK itu tidak bisa diterima, karena terbentur aturan,” paparnya. (*)