Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Desa Tlogosari Pati Ditetapkan Jadi Tersangka

Pati, Pesantenanpati.com – Seorang mantan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR, yang sempat melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, saat ini berhasil ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, Komisaris Polisi Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasar pada hasil dari kerja sama antara Polresta Pati dengan Kejaksaan Negeri setempat.

“Peran kami membantu Kejaksaan Negeri Pati melakukan pencarian dan mengamankan tersangka. Pencarian dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Sleman, Yogyakarta,” jelas Dika di Pati.

Dalam hal ini, pihaknya mengungkapkan terkait dengan proses pencarian tersebut yang di mana petugas melakukan penelusuran terhadap sejumlah wilayah yang diduga dijadikan sebagai rute pelarian tersangka.

Sebelumnya, petugas melakukan pencarian ke wilayah Salatiga, kemudian Boyolali hingga akhirnya petugas berhasil menemukan AR di wilayah Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA :   Tak Lolos Verifikasi, 4 Parpol Harus Ganti Bacaleg

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui AR bekerja di sebuah tempat persewaan mobil yang ada di wilayah Sleman sepanjang masa pelarian.

“Keberadaan tersebut menjadi salah satu titik yang ditelusuri petugas hingga akhirnya tersangka dapat diamankan. Setelah berhasil dibawa kembali ke Pati, tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya, dikutip Jumat (14/08/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *