Remaja Perempuan di Pati Dilecehkan Ayah dan Kakak Tiri Sejak SD, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

Pati, Pesantenanpati.com – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri dan kakak tirinya sendiri sejak tahun 2024 hingga 3 September 2026.

Kasus tersebut mulai terungkap ketika korban memberanikan diri untuk mengaku kepada bibinya. Dalam hal ini, pelaku yang merupakan ayah tiri (US/46) dan kakak tiri (TH/19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

“Kedua terduga pelaku berinisial US dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati pada Jumat, 23 Oktober 2026,” ujar kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad di Mapolresta Pati, Senin (26/10/2026) malam.

Dalam hal ini, Zuhad mengatakan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut sudah menimpa korban sejak bulan Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD). Menurut pengakuan korban, aksi tersebut sudah terjadi berulang kali selama lebih dari dua tahun.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, mencakup pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak,” jelasnya saat mendampingi korban menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pati.

BACA JUGA :   13 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk 79 KK yang Terdampak Kekeringan di Jakenan Pati

Kemudian, pihaknya juga menyebut terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu yang terjadi secara bergantian pada waktu yang berbeda. Kakak tiri korban disebut yang memulai aksi tersebut yang kemudian diketahui oleh ayah tirinya.

Namun, ayah tiri korban justru tidak menegur tindakan tersebut melainkan merekam kejadian itu dengan menggunakan kamera ponsel, yang diduga rekamannya digunakan untuk mengintimidasi korban agar menuruti kemauan ayah tirinya.

“Saat itu orang tua korban sedang berada di luar kota. Setelah menerima pengaduan korban, sang tante kemudian meminta bantuan saya hingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Sementara itu menurut Kapolresta Pati, Kompol Pol Sigit, kedua terduga pelaku saat ini terancam pidana 16 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 huruf C ayat 16 huruf E tentunya undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan untuk ancaman karena ini berulang pidana 16 tahun pidana,” jelas Sigit saat melakukan konferensi pers di lantai II Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *