Pati, Pesantenanpati.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Pati berhasil melakukan pengungkapan terkait kasus tindak pidana kekerasan pengeroyokan di muka umum yang terjadi di area parkir pinggir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong.
Dalam kasus yang dipaparkan melalui konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/06/2026), Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/06/2026) pukul 18.30 WIB.
Pada penjelasannya, korban berinisial F.A.H. datang ke lokasi bersama dengan seorang saksi atas tujuan melakukan penjemputan terhadap rekannya.
“Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut,” jelas Kompol Dika.
Kemudian, pertengkaran pun terjadi hingga kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diketahui mendapatkan serangan pengeroyokan oleh dua pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas hingga mengalami luka robek di bagian kepala.
“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” katanya.
Berdasar pada hasil penyelidikan, polisi melakukan pengidentifikasian terhadap dua pelaku berinisial M.M.L. (21) dan M.F.I. (22), yang keduanya merupakan warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
“Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras (Operasional Kejahatan dengan Kekerasan) Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku,” ujarnya.
Setelahnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.
“Para tersangka dipersangkakan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V,” pungkasnya. (*)













