Pesantenanpati.com – Badan Kepagawaian Negara (BKN) menyoroti pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati yang disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka.
Hal itu terungkap dalam surat dari BKN bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/2025, perihal pengawasan dan pengendalian pengangkatan Direktur UPT RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Dalam surat yang diteken oleh Kepala BKN, Zudan Arif Faktulloh per 19 Mei 2025, dijelaskan bagaimana pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dilakukan.
Berawal dari diterbitkannya surat pada 3 Oktober 2024 perihal persetujuan rencana pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Pati.
“Intinya memberikan persetujuan rencana seleksi terbuka terhadap sembilan jabatan termasuk jabatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati,” ujarnya dilansir dari Detik.
Namun usai ada persetujuan, disebutkan jika Pemkab Pati belum melakukan tindak lanjut. Hingga Bupati Sudewo mengangkat Rini Susilowati sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati pada 3 Maret 2025.
Dalam database SIASN BKN, tidak ditemukan NIP atas Rini Susilowati karena ia diketahui merupakan pensiunan PNS.
BKN lantas mengirim dokumen permohonan klarifikasi dan rekomendasi atas permasalahan kepegawaian pengangkatan Direktur UPT RAA Soewondo Pati tersebut. Jika tidak ditanggapi, maka BKN akan melakukan pemblokiran dan penangguhan layanan kepegawaian.
Terkait hal itu, Plt Sekda Pati, Riyoso menyebut jika pengangkatan tersebut sah, karena beberapa aturan perundangan yang mengatur bahwa Direktur UPT RAA Soewondo Pati bisa dijabat dari kalangan profesional bukan ASN aktif.
“Ini perlu kami sampaikan bahwa Bu Rini memang dari profesional itu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 memang di dalam pasal diamanatkan dengan dari profesional sehingga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati terkait dengan rumah sakit yang ada di Kabupaten Pati ialah RSUD Soewondo. Perbup sudah disinkronisasi sudah harmonisasi baik dari Kemenkumham dan Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
“Sehingga pengangkatan Bu Rini itu sah,” lanjutnya.
Ia pun memastikan tidak ada pemblokiran layanan RSUD Soewondo Pati dan layanan di rumah sakit tetap berjalan secara normal.
“Makanya kalau ada kabar bahwa layanan terkait dengan ASN itu diblokir itu bisa dicek hari ini tidak ada pemblokiran, itu semua hanya saja kita semuanya terkait dengan apa pun yang sudah dilakukan Pak Bupati ini disikapi dengan positif. Tidak mungkin beliau memberikan melakukan suatu tindakan kebijakan tidak berdasarkan undang-undang,” jelasnya. (*)






