Pati, Pesantenanpati.com – Perubahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masih dimungkinkan di masa pencermatan Data Calon Tetap (DCT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati melalui Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Pati, Haryono mengatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan, pencermatan DCT Bacaleg akan dilakukan pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.
“Mulai tanggal 24 September 2023 nanti, KPU Kabupaten Pati akan menerima pencermatan DCT apabila ada Parpol peserta Pemilu yang mau mengajajukan perubahan Bacaleg,” kata Haryono.
Perubahan DCT Bacaleg ini bisa dilakukan jika ada Bacaleg meninggal, ada perbedaan nomor urut, nama Bacaleg maupun foto. Dalam masa pencermatan ini, juga bisa diajukan perubahan Daerah Pemilih (Dapil) serta penggantian calon.
“Kalau misalkan ada yang mau diganti caleg nya, mau dipindah nomor urut maupun mau dipindah dapil. Masih memungkinkan,” jelas dia.
Ia mengaku, masa pencermatan DCT Bacaleg akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi hingga 3 November 2023.
“Setelah masa pencermatan DCT Bacaleg berakhir, KPU Kabupaten Pati pada tanggal 4 November 2023 akan ada pengumuman penetapan DCT Bacaleg,” paparnya.
Untuk diketahui, masa pencermatan DCT Bacaleg sesuai dengan pasal 81 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (*)