Pati, Pesantenanpati.com – Penghapusan kelas BPJS Kesehatan kini tampaknya masih tunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan diganti dengan sistem rawat inap standar (KRIS). Revisi ini mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan KC Pati, Wahyu Giyanto mengaku akan mengikuti regulasi yang ada. Jika nanti regulasinya ada penghapusan sistem kelas, BPJS Kesehatan KC Pati bakal menjalankannya.
“Kita kan eksekutor. Eksekutor itu ya menjalankan dengan baik. Ada regulasi kita jalankan. Ada regulasi kita jalankan. BPJS Kesehatan itu pelaksana, operator jaminan kesehatan. Regulasi sendiri ada di Kementerian teknis,” katanya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya menjalankan amanah dari Undang-Undang. Maka dari itu, tinggal menunggu hasil revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Wahyu menambahkan, bahwa pada saat ini BPJS Kesehatan KC Pati lebih fokus untuk berbenah dalam pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mudah, cepat dan setara.
“Prinsipnya kita berbenah bagaimana layanan itu mudah, cepat dan setara tanpa ada diskriminasi di lapangan,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tahapan standarisasi kelas 3 itu sudah dimulai sejak Januari 2023. Ini akan terus dilanjutkan hingga Juli 2025 sampai seluruh RS menerapkan standar ruang rawat inap kelas 3.
“Kita lakukan secara bertahap ya, artinya saat ini sudah dimulai per Januari 2023 dan akan selesai sampai pertengahan 2025,” katanya. (*)