Pati, Pesantenanpati.com – Pihak PDAM Tirta Bening mengakui tak keberatan jika ada aturan yang menetapkan batas pengenaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2 persen.
“Maksudnya itu, kalau misal 2 persen dari 95 juta (CSR 2023) itu saya setuju. Tapi kalau menghendaki 2 persen itu artinya kita setor semua kan. Jadi kan kita tidak bisa memberikan langsung ke masyarakat,” ujar Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bening, Bambang Sumantri.
Sebagai informasi, saat ini usulan penarikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sebesar 2 persen oleh DPRD Pati masih menjadi perdebatan antara pemerintah eksekutif dan legislatif di Pati.
Bambang Sumantri menilai harus ada kejelasan mengenai besaran nominal yang wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk dana CSR tersebut.
“Sampai saat dewan belum ada kejelasan mengenai 2 persen ini,” ungkapnya kepada media.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa selama ini pihaknya telah memberikan CSR langsung kepada masyarakat. Yang mana selama ini telah diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019.
Ia menjelaskan dalam Pasal 10 Ayat 9 dikatakan bahwa telah diatur Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJLSP) yakni sebesar 2%.
“Kami sendiri sudah melakukan dengan mengikuti Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang TJSLP, yang besarannya itu 2 persen dari laba kami,” terangnya.
Pihaknya menegaskan bahwa tahun 2023 ini sudah memiliki dana CSR total sebesar Rp95 juta. Yang mana sebanyak Rp60 juta CSR telah diterapkan kepada masyarakat tanpa melalui pemeriksaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Selama ini kami tidak setor ke Pemkab, kami salurkan sendiri CSR kami ke masyarakat. Untuk tahun 2023 ini, kami berikan 2% dari laba tahun 2022 sebesar Rp95 juta,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bambang Sumantri menjelaskan bahwa CSR tersebut diberikan olehnya di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selain itu, pada tahun ini pihaknya lebih sering memberikan CSR untuk sektor keolahragaan yakni sepakbola, panahan dan juga catur. (*)