Ketua Pansus Ungkap Konsekuensi Jika Pembahasan Raperda CSR Masih Alot

Pati, Pesantenanpati.com – Ketua Panitia Khusus (pansus) pembentukan Raperda CSR sekaligus Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sukarno mengungkapkan konsekuensi jika pembahasan Raperda CSR masih alot dan belum menemukan titik terang.

Konsekuensi itu adalah penyusunan Raperda CSR terpaksa berhenti di tengah jalan. Dengan penyebab, pihak eksekutif tidak sejalan dengan legislatif.

“Terpaksa dibatalkan. Karena kita kembali ke peraturan, bahwa peraturan daerah itu yang membuat eksekutif dan DPRD, salah satu pihak tidak sepakat ya tidak jadi. Paling kita ya berusaha dengan kesabaran menjelaskan, menyampaikan kalau saya sendiri mempunyai gagasan. Perusahaaan saya undang duduk bersama,” tegas Sukarno, Selasa (31/10/2023).

Sebagai informasi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 sekarang. Seharusnya penyusunan Raperda CSR bisa diberlakukan di tahun 2023 ini

Tujuan dari pembentukan Raperda CSR adalah guna mengkroscek besaran CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pabrik yang ada di Kabupaten Pati.

“Tahun kemarin itu harus sudah clear tahun 2022, paling tidak awal tahun 2023 sudah jalan. CSR kan gini, tahun 2023 yang dikeluarkan itungan 2022,” imbuh dia.

BACA JUGA :   Persipa Pati Beri Klarifikasi usai Dinilai Dukung Penghentian Liga 2

Menurutnya, pemberhentian pembentukan Raperda CSR di Kabupaten Pati disebabkan besaran CSR tidak disetujui oleh lembaga eksekutif. Dimana DPRD Kabupaten Pati sudah mengarahkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan besaran minimal CSR sesuai dengan usualan yang ada.

Meskipun begitu, lembaga eksekutif ada yang memberikan alasan keberatan dalam menentukan besaran minimal CSR. Imbasnya menghambat investasi dinilai tidak sesuai.

“Belum ada kata sepakat kaitan besaran minimal CSR yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan atau pabrik dari keuntungan bersih ya. Yang perlu kita tekankan presentase batas minimal dari keuntungan bersih. Kalau ada anggapan itu memberatkan pengusaha saya rasa tidak, wong dari keuntungan bersih,” bebernya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *