Pajak Retribusi 2024 Pati Masih Belum Ditetapkan

Pati, Pesantenanpati.com – Penetapan pajak retribusi tahun 2024 masih belum ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal itu karena masih ada penyusunan soal tarif.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati pun menargetkan di akhir tahun 2023 ini baru bisa ditetapkan.

“Untuk penetapan pajak retribusi masih tetap mengacu pada Perda lama, selama itu belum ada penetapan Perda yang baru atau perubahan, maka penetapan pajak dari daerah masih sama, Rp 29,8 milyar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) PBB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Sugiharto.

Menurutnya, Pemkab Pati sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah, yang akan diberlakukan Januari 2024 mendatang. Perda ini dibuat guna penyesuaian dari UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Saat ini, semua daerah di seluruh Indonesia, sedang membuat Perda baru, dan nanti akan diberlakukan pada 2 Januari 2024,” katanya belum lama ini.

Sugiharto menambahkan, Perda tentang retribusi pajak yang dibuat masih dalam pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus). Kemudian akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA :   Jelang Ramadan, Tempat Hiburan di Pati Harus Tutup

“Pembahasan kemarin itu 9 objek pajak, salah satunya di kami mengampu tentang PBB dan BPHTB, dan tarifnya masih tetap, dibawah Rp 1 milyar itu 0,1 persen, diatas Rp 1 milyar itu 0,2 persen, dan 0,9 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia belum bisa menyampaikan jumlah penetapan nilai pajak tahun 2024. Karena pihaknya sampai sekarang masih menunggu Perda Retribusi dan Pajak Daerah disahkan.

“Kita belum bisa sampaikan berapa untuk penetapan pajaknya, tapi mungkin nanti kalau Perda baru itu sudah jadi, pasti nanti akan ada perubahan ketetapan pajak,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *