Pati, Pesantenanpati.com – Ketidaksepahaman antara pemerintah eksekutiF dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan legislatif (DPRD) Pati menjadi kendalan penerapan Raperda minuman beralkohol.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Ia mengungkapkan pemikirannya bahwa perizinan Minol dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan wilayah hukumnya di Kabupaten Pati. Maka dari itu, Ali berharap peraturan yang digunakan adalah dari daerah.
“Karena menjual minuman di wilayah hukum Pati, jadi harus mengikuti aturan hukum di Pati. Tetapi eksekutif belum sepakat kalau distributor dikenakan sanksi menggunakan peraturan di Pati, belum mau,” ucapnya.
Menurutnya, eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghendaki distributor Minol ini agar menjadi kewenangan pusat. Dengan alasan perizinan tersebut melalui OSS kewenangan pemerintah pusat.
Lantas apa gunanya Perda ini dibuat, jika penegakan hukum tidak ditegakkan daerah. Pihaknya menyebut eksekutif menginginkan pengecernya yang hanya ditindak. Adapun di atasnya yaitu distribusi diserahkan kepada pusat.
“Menurut saya, rentetan peristiwanya di Pati, barangnya dijualbelikan di masyarakat Kabupaten Pati. Batasan pengecer melebihi. Sanksi pengecer dan distributor berbeda. Maunya (eksekutif) distributor ini tidak diatur Pemda namun mengikuti pusat,” terangnya.
Pihaknya mengaku akan mencoba terus mendiskusikan persoalan ini dengan pimpinan daerah setempat. Sehingga apa yang menjadi kewenangan daerah bisa dilakukan. “Padahal domain dan operasionalnya di wilayah Kabupaten Pati. Ini yang masih kita diskusikan,” pungkasnya.
Tidak hanya Raperda Minol saja yang mengalami kendala, lanjut dia, sebelumnya mengenai Raperda soal tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) atau CSR. Dan kali ini mengenai Raperda .
Raperda TJSLP saat ini mandek lantaran DPRD menghendaki di dalamnya ada aturan batasan terhadap nominal sekitar 1,5 persen yang dikeluarkan oleh perusahaan. Sementara Pemerintah Daerah tak sepakat akan hal itu. (adv)