Pati, Pesantenanpati.com – Pihak media yang terlibat curi start kampanye dapat dikenai hukuman pidana hingga denda Rp12 juta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dikatakan curi start kampanye kalau jadwal kampanye (iklan kampanye dan rapat umum) sudah terbit dari KPU, sanksinya adalah pidana sesuai Pasal 492 dipidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,” jelas Ayu Dwi Lestari, Koordinator Pencegahan, Panmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pati.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati pun meminta media pemberitaan baik cetak, koran, maupun TV di wilayah setempat untuk tidak menayangkan iklan Pemilu partai atau Bacaleg sebelum jadwal kampanye dimulai.
Masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Terdapat sanksi administrasi hingga pidana apabila media terkait melanggar ketentuan tersebut.
Ayu Dwi Lestari menyebut dalam Pemilu 2024, pemerintah telah membuat gugus tugas yang terdiri dari empat lembaga diantaranya Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Gugus tugas ini bertugas menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media massa dalam Pemilu 2024.
“(soal media yang ikut curi start kampanye) Itu ada gugus tugasnya mas (Bawaslu, Dewan Pers dan KPI),” tentang Ayu saat dihubungi Jumat (28/7/23).
Meski demikian, perorangan yang merupakan peserta Pemilu tetap diperbolehkan beriklan di media asalkan tidak bermuatan kampanye.
Dijelaskannya, ada tiga indikator yang bisa dikategorikan sebagai kampanye diantaranya memperkenalkan citra diri, menawarkan program kampanye, serta menawarkan visi misi.
“Yang penting tidak iklan kampanye mas,” imbuh Ayu. (*)