Dana Santunan Kematian di Trangkil Pati Dipotong Rp300 Ribu oleh Perangkat Desa

Pati, Pesantenanpati.com – Salah satu warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), melakukan pengungkapan terkait dengan adanya dugaan pemotongan santunan kematian di wilayahnya.

Seorang warga Desa Trangkil bernama Subari mengaku mendapatkan santunan kematian sebesar Rp700 ribu setelah ditinggal wafat oleh istrinya, almarhumah Rohani. Padahal, nominal santunan dari pemerintah yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp1 juta.

“Bantuan kematian sebesar Rp1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp300 ribu. Rp1 juta itu udah keluar dari bank, lalu diminta Rp300 ribu,” ujar Subari, dikutip dari Liputan6, Jumat (31/07/2026).

Sebelumnya, Subari menjelaskan bahwa pihaknya hendak mengambil santunan kematian di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Subari bersama dengan sebanyak 14 warga Desa Trangkil lainnya mengurus bantuan santunan kematian tersebut di bawah koordinasi perangkat desa setempat.

Kemudian, pihaknya mengatakan bahwa perangkat desa memberikan arahan berupa adanya pemotongan dana sebesar Rp300 ribu untuk alasan biaya operasional transportasi dari rumah ke lokasi dengan tujuan pengurusan dokumen bantuan santunan kematian.

BACA JUGA :   Petani Puso di Pati Dapat Bantuan Stimulan II Senilai Rp15 Miliar

Namun, mereka justru diarahkan untuk mengambil uang tersebut ke Bank Jateng dengan jumlah penerimaan sebesar Rp700.000. Bahkan, perangkat desa juga menjual materai serta menetapkan sanksi denda sebesar Rp25 ribu kepada penerima santunan jika mereka terlambat melapor.

“Potongan Rp300 ribu terpaksa kita terima daripada gak dapat. Harapannya sih mudah-mudahan nggak begitu terus selanjutnya, jangan sampai ada macam-macam, kita orang kesusahan kok,” katanya.

“Berkas disiapkan perangkat, cuma materai beli dua lembar mandiri, kalau angkotnya perangkat (desa) yang nyari. Telat lapor kematian kena sanksi denda Rp25 ribu,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *