4 WNA Cina Dideportasi Imigrasi Karena Lakukan Perdagangan Ikan di TPI Juwana Pati

Pati, Pesantenanpati.com – Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dideportasi oleh imigrasi, usai dilaporkan melakukan aktivitas perdagangan ikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan untuk dilakukan deportasi bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati. Kemudian, keempat WNA asal Cina tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, deportasi dilakukan lantaran petugas menilai jika aktivitas pembelian ikan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin dari keimigrasian yang dimiliki, di mana peruntukannya adalah masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Pati menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WNA tersebut, berdasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, Argayuna, dikutip dari Liputan6.

BACA JUGA :   Bupati Pati Nonaktif Sudewo Tidak Pernah Lapor Kepemilikan Mata Uang Asing di LHKPN

Kemudian, Argayuna juga menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan untuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya.

“Imigrasi Pati akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *