Pesantenanpati.com – Warga Jawa Tengah antusias menyambut program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program tersebut dibuka sejak 8 April hingga 10 April 2025. Nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa tengah mencapai Rp28 miliar. Hal itu pun berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Nominal pendapatan itu hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir tiga kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, PAD dari sektor tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025.
Luthfi menegaskan, pajak kendaraan yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya adalah pembangunan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, hingga mendukung swasembada pangan di Jateng.
“Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD pemprov dan kabupaten/ kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing,” ucapnya. (*)