Pesantenanpati.com – Menaruh batu di atas rel menjadi marak dilakukan anak-anak. Terutama saat libur sekolah. Padahal, aksi ini bisa berbahaya bagi perjalanan kereta.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun buka suara. Melalui akun resminya, KAI menegaskan jika jalur kereta harus steril.
Aksi meletakkan batu di atas rel bisa tergolong sebagai bentuk vandalisme dan sabotase yang sangat membahayakan perjalanan kereta api.
“Railmin juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah. Jalur kereta api harus steril, agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan,” tulis akun Instagram resmi KAI, @kai121_, pada Senin (7/7/2025).
Tindakan tersebut juga melanggar hukum. Dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan ini bisa dikenai pidana.
Dalam Pasal 192 memuat tentang pelaku yang mengganggu jalannya kereta api dapat dikenai hukuman penjara atau denda.
Pasal 193 menyebutkan sanksi bagi mereka yang menyebabkan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Kemudian Pasal 194 KUHP berisi tentang pelaku yang menimbulkan bahaya di jalur rel dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun. Namun jika aksi tersebut sampai menelan korban jiwa, pelaku bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup. (*)