Tidak Patuh Aturan Pendaftaran, Komdigi RI Resmi Blokir Tiga PSE

Pesantenanpati.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) secara resmi telah memblokir sejumlah tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi, akibat dari tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (04/02/2026).

“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” jelas Alexander, dikutip dari Detik, Kamis (05/02/2026).

Terkait dengan hal ini, Alexander menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap PSE tersebut telah dibagi ke dalam dua tahap. Tahap yang pertama adalah sebanyak 35 PSE privat yang sebelumnya telah diminta untuk mendaftar.

“Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka,” ucapnya.

Kemudian dalam kloter kedua yang dibuka hingga Januari 2026, sejumlah 14 PSE telah berhasil mendaftar. Sementara, Komdigi juga telah melakukan pemantauan kepada tujuh PSE lainnya.

BACA JUGA :   Aset Pegawai Kementerian yang Terlibat Judi Online Bakal Disita

“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *