Sopir Ojol Dapat BHR Rp50 Ribu, Pemerintah Bakal Beri Peringatan Perusahaan

Pesantenanpati.comSopir ojek online (ojol) mendapatkan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp50.000.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati menilai jumlah BHR yang diberikan menjadi bentuk ketidakadilan yang dilakukan aplikator.

Selain itu, kriteria dan syarat yang ditetapkan aplikator tidak adil karena orderan para sopir ojol sepi karena skema yang diterapkan platform. Misalnya ada akun prioritas, skema slot, skema aceng, dan skema level/tingkat prioritas.

“Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.

“Ditambah lagi potongan platform hingga 50% yang makin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku akan melakukan pengecekan.

“Nanti kami cek kenapa mereka dapat Rp50.000 dan berapa jam kerja,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memberikan peringatan kepada aplikator yang memberikan BHR Rp50.000.

BACA JUGA :   Ledakan di Bangkalan Jatim, Dua Orang Luka dan Satu Tewas

“Kalau itu benar terjadi memalukan. Mendingan kami bikin seruan pulangin aja duitnya Rp50.000. Negara ini mampu kok. Saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikkan Rp50.000 itu. Jangan dihina bangsa ini karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka,” jelasnya.

Sebagai informasi, BHR yang harusnya diberikan kepada sopir ojol yang berkinerja baik adalah 20 persen dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan. Hal sesuai dengan yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *