Pesantenanpati.com – Minuman berpemanis bakal kena cukai di tahun 2026. Kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Untuk tarifnya sendiri masih belum ditentukan. Nantinya akan dikonsultasikan lebih dahulu dengan DPR dan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan penerapan cukai itu sendiri dilakukan guna menambah penerimaan negara. Mengingat target penerimaan cukai negara di 2026 mencapai Rp334,3 triliun.
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dilansir dari Kompas.
Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan. Sehingga tak hanya dari sisi fiskal yang dibahas.
“Penetapan tarif akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, terutama aspek kesehatan. Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan strategi dari cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, hingga penerapan bea keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas.
Pengawasan ketat terhadap peredaran barang ilegal serta pencegahan praktik penyelundupan juga perlu dilakukan dengan baik untuk mendukung target penerimaan cukai negara. (*)







