Ribuan Lembar Uang Palsu Capai Rp341 Juta Lebih Dimusnahkan Polda Bali

Pesantenanpati.com – Ribuan lembar uang palsu nilai nominal mencapai Rp341.575.000 dimusnahkan Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali.

Total uang yang dimusnahkan 3.731 lembar. Pemusnahan yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026), menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di wilayah Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo yang mewakili Kapolda Bali, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani, serta perwakilan BIN Bali, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali. Sekitar 100 peserta dari berbagai instansi terkait turut mengikuti kegiatan tersebut.

Pecahan Rp100.000 menjadi jenis yang paling banyak ditemukan dalam uang palsu itu, yakni sebanyak 3.121 lembar.

Pemusnahan dilakukan dengan memakai mesin pemotong sebagai bagian dari penanganan uang Rupiah palsu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kombes Pol Wisnu Prabowo mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat menerima uang tunai dengan menerapkan prinsip 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

BACA JUGA :   Staf Ahli Mensos Dibebastugaskan Usai Tersandung Korupsi

Masyarakat bisa melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 saat menemukan uang palsu.

Pemusanahan uang palsu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *