Respons Purbaya Terkait Gugatan P2G terhadap UU APBN 2026

Pesantenanpati.com – Pengajuan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam hal ini, Purbaya mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu berpotensi kalah, lantaran uji materiil yang terdapat pada Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai lemah olehnya.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” jelas Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (19/02/2026).

Perlu diketahui, gugatan dengan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang telah melalui sidang awal pada Kamis, 12 Februari 2026 itu dilayangkan oleh salah satu guru honorer sekaligus anggota dari P2G Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Reza Sudrajat.

BACA JUGA :   Mendag Pastikan Pemusnahan Pakaian Impor Bekas Tak Gunakan APBN

Menurutnya, UU APBN 2026 yang memuat tentang anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun tersebut ternyata dipakai untuk program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp268 triliun. Padahal dalam perhitungannya, realisasi anggaran pendidikan tidak mencapai 20% sebagai mandatory spending.

Dalam gugatannya, Reza menyebut bahwa UU APBN 2026 telah memasukkan program MBG pada bagian dari klausul pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sementara semestinya, program tersebut tidak bisa dimasukkan karena secara nomenklatur bersifat bantuan sosial.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai bahwa memaksakan program MBG untuk masuk ke dalam fungsi pendidikan adalah salah satu bentuk dari penyelundupan hukum hanya demi memenuhi angka 20% tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Kemudian, Reza juga menganggap bahwa pemerintah berlaku tidak adil terhadap alokasi anggaran pendidikan, karena lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subjek utamanya seperti kesejahteraan guru masih dibayar jauh di bawah Upah Minimum (UMP/UMK). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *