Pria Asal Ponorogo Diamankan Saat Hendak Antarkan Pesanan Bubuk Mesiu

Pesantenanpati.com – Seorang pria berinisial IAP (21) warga asal Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo diamankan saat hendak mengantarkan pesanan bubuk mesiu pada Sabtu (28/2/2026).

Kasus terungkap berawal dari Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel awalnya melakukan penindakan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi bahan peledak jenis mesiu sekitar pukul 17.05 WIB.

Pelaku diamankan di wilayah Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sekitar 2 kilogram bubuk mesiu yang siap diedarkan,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang.

Pelaku diketahui memproduksi dan meracik sendiri bahan peledak itu di rumahnya. Bahan tersebut didapat dari pemesanan secara online untuk kemudian diracik menjadi bubuk mesiu.

Pelaku lantas menawarkan dan mengemas bubuk mesiu itu sesuai pesanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bubuk mesiu masing-masing 1 kg, dua bungkus bubuk mesiu masing-masing 0,5 kg, tiga bendel tali sumbu masing-masing 50 lembar, satu tas ransel warna krem, serta satu unit handphone iPhone XS milik pelaku.

BACA JUGA :   Warung Rusak Akibat Unjuk Rasa Bakal Didata Kemensos untuk Pemberian Bantuan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, mempergunakan atau mengedarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan, terlebih menjelang momen tertentu di mana bahan peledak sering disalahgunakan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *