Polisi Amankan 14.000 Pil Ekstasi, Berawal Aktivitas Mencurigakan Rumah di Cengkareng

Pesantenanpati.comPolres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 14.000 pil ekstasi yang hendak diedarkan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (5/2/2025).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial WI (30) dan AS (45) yang ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat yaitu MA, RT, dan FL.

Dari rumah kontrakan di Cengkareng, polisi mengamankan WI dan 5.000 pil ekstasi. Sedangkan 9.000 pil ekstasi lainnya masih dalam pengiriman dan berhasil diamankan juga di sebuah jasa pengiriman di Kalideres.

“Dari pengungkapan ini kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” jelasnya.

Barang haram itu, jelasnya, didapatkan dari AS. Sehingga polisi pun bergerak mengamankan AS pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

BACA JUGA :   Kemendag Ungkap Ada Kenaikan Harga Sembako Jelang Ramadhan

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“(Mereka diancam) dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *