Pesantenanpati.com – Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sumatra Barat (Sumbar) terungkap. Pelaku sengaja menyembunyikan BBM di box ikan untuk menutupi aksinya.
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan bahwa ada 24 laporan polisi (LP). Pihaknya telah mengamankan sebanyak 25 tersangka dari berbagai daerah di Sumatra Barat.
Dalam kasus ini, tim Ditreskrimsus dan jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis Pertalite dan biosolar, puluhan kendaraan roda empat, hingga modus operandi penimbunan yang mengejutkan.
Pelaku menggunakan modus melangsir BBM subsidi dari SPBU menggunakan harga resmi Pertamina, lalu menimbun dan menjualnya kembali ke tingkat pengepul demi meraup keuntungan berlipat.
Pelaku mengelabuhi petugas dengan menyimpan ribuan liter BBM ilegal di dalam kantong plastik bening (wadah ikan) yang dilapisi karung pupuk bersubsidi dan disembunyikan di dalam box ikan.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Para pelaku pun dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*)








