Nadiem Makarim Dicegah Keluar Negeri untuk Lancarkan Penyidikan Kasus Terkait Chromebook

Pesantenanpati.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dicegah untuk bepergian keluar negeri guna melancarkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut jika pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah diperiksa pada Senin (23/6/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Saat itu, Nadiem menyebut kedatangannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Kejagung tengah mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. (*)

BACA JUGA :   Satpam di Bogor Tewas Diduga Dibunuh Majikannya Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *