Meski Izin Digugat di MK, Ormas Keagamaan Masih Bisa Kelola Tambang

Pesantenanpati.com – Meskipun izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masih diuji materiilkan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun mereka masih tetap bisa mengelola tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa izin tambang bagi ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum dari mulai Undang-Undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

“Sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang undangnya sudah ada, PP nya udah ada, Permen nya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK. Kalau udah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menyebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengantongi izin sejak ia menjabat sebagai Menteri Investasi atau Kepala BKPM. Yaitu izin pengelolaan lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal.

“Ini sudah bisa berjalan. Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi,” ujarnya.

Sedangkan izin tambang Muhammadiyah ada di tahap evaluasi internal Kementerian ESDM.

BACA JUGA :   Jokowi Bakal Rilis Medsos Khusus ASN RI

“Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitu pun yang lain lainnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, izin tambang ormas keagamaan telah tercantum dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *