Mendag Terima Keluhan Pelaku UMKM atas Produk Impor Murah

Pesantenanpati.comMenteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Budi Santoso diketahui menerima sejumlah keluhan berupa platform e-commerce yang dibanjiri produk impor dengan harga murah oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam hal ini, Budi menjelaskan terkait adanya sejumlah produk tekstil seperti hijab impor yang secara sengaja dijual dengan harga yang jauh di bawah biaya produksi dalam negeri.

“Memang banyak dari UMKM menyampaikan bahwa produk-produk seperti hijab, terus yang lain-lain lah. Itu harganya memang jauh di bawah produk-produk UMKM ya,” jelas Budi, dikutip dari Detik Finance, Sabtu (21/02/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi penyebab utama terkait murahnya produk impor yang masuk ke Indonesia. Jika terdapat indikasi barang ilegal atau selundupan, ia memastikan tidak akan memberi ampun bagi pelaku yang melanggar.

Namun jika barang tersebut terbukti masuk secara legal dengan harga yang masih sangat murah lantaran kemungkinan berasal dari negara yang rendah, maka pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengaturnya melalui e-commerce.

“Kalau dia memang benar impor resmi, artinya nggak ilegal, karena memang dari sananya sudah murah ya, ya kita coba ingin mencoba nanti bareng-bareng dengan e-commerce ya. Coba kita utamakan supaya produk-produk UMKM kita itu lebih banyak atau diutamakan di e-commerce,” katanya.

BACA JUGA :   Potensi Gempa di Semarang Disebut Lebih Kuat dari Bandung

Sementara itu, Kemendag saat ini tengah melakukan pengkajian atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik.

“Ya nanti di peraturan, di Permendag-nya. Kita sesuaikan lagi. Ini yang belum ketemu, seperti apa mau diaturnya. Apakah harus diutamakan UMKM atau apa nanti? Saya belum bisa ngomong ya, karena belum sepakat,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *