KPU Ungkap Alasan Penghentian Sementara Rekapitulasi Suara

Pesantenanpati.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan instruksi penghentian sementara rekapitulasi suara pada Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa perintah tersebut dilakukan untuk melakukan sinkronisasi data antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Sebab hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id,” kata Idham dilansir dari detiknews, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, sinkronisasi perlu dilakukan untuk menyediakan informasi yang akurat dan sesuai kepada publik.

“Kami itu coba menyampaikan, mari kita fokus akurasi data tampilan website pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik formulir model C hasil,” ujarnya.

Meski demikian, ia menuturkan bahwa masih banyak wilayah yang melangsungkan proses rekapitulasi suara hingga ada yang sudah selesai.

“Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya, dan ada ratusan PPK yang melangsungkan rapat rekapitulasi termasuk di daerah DKI Jakarta,” kata Idham.

“Di sana (di Malinau Utara) itu berlangsung rapat rekapitulasi yang saya tahu ya. Ada ratusan PPK yang melangsungkan rekapitulasi,” sambungnya.

BACA JUGA :   Warga Antusias Sambut Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed