Pesantenanpati.com – Komisioner Bawaslu Medan, AH (32) terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kini, AH pun telah dinonaktifkan sementara.
Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
“Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya melakukan pemberhentian sementara karena saat ini proses hukum tengah berjalan. Sehingga ada asas praduga tak bersalah yang perlu dihormati.
Sedangkan untuk pemberhentian tidak hormat baru dapat dilakukan jika ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah.
“Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati,” ujarnya.
“Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, AH terjaring OTT Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam atas dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan.
AH ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, dua pria berinisial FH (29) dan IG (25) juga diamankan.
Mereka ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. (*)