Komdigi Tegur TikTok dan Roblox Terkait Batasan Usia 16 Tahun

Pesantenanpati.com – Setelah sempat mengirimkan surat peringatan kepada Google dan Meta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini melayangkan hal yang sama kepada TikTok dan Roblox terkait aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun.

Melansir dari Detik, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan bahwa hasil pemantauan awal yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) terkait aturan pembatasan tersebut menunjukkan adanya sejumlah platform yang belum sepenuhnya melakukan penerapan.

Padahal, hal tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026.

“Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” jelas Meutya.

Dalam hal ini, Meutya menyampaikan terkait pengiriman surat peringatan yang dijadikan sebagai sebuah langkah awal dalam mekanismenya untuk memberlakukan sanksi administratif. Selanjutnya, Pemerintah RI akan terus melakukan pemantauan terkait kepatuhan dari kedua platform tersebut.

BACA JUGA :   Jaringan Pinjol Ilegal Terungkap, Ada 400 Korban

Jika platform TikTok maupun Roblox tercatat tidak kunjung menunjukkan kepatuhannya secara penuh, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan.

“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *