Kemenkominfo Luncurkan Aduannomor.id, Untuk Apa?

Pesantenanpati.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja meluncurkan layanan Aduannomor.id.

Apa fungsi dari layanan Aduannomor.id tersebut?

Ternyata layanan tersebut merupakan Langkah Kemenkominfo dalam meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon maupun layanan pesan singkat (short messages system/SMS).

Layanan tersebut berfungsi sebagai wadah masyarakat melaporkan nomor seluler yang dinilai mencurigakan.

Dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor yang diselenggarakan di Kantor Kominfo, Jakarta pada Rabu (15/11/2023), Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa Kominfo membuka situs website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Prinsipnya, Kominfo akan memblokir nomor-nomor telepon yang dinilai meresahkan berdasarkan aduan dari masyarakat. Kemudian, ketika hendak melaporkan sebuah nomor telepon, masyarakat diminta untuk melampirkan tangkapan layar (screenshot) atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Nomor tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran oleh operator apabila nomor yang diajukan terbukti melakukan penipuan.

BACA JUGA :   Oknum TNI-Polisi Ditangkap setelah Curi Besi Rel Kereta Api

Pemblokiran nomor yang dilakukan oleh Kemenkominfo hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri dengan kode yang berawalan (+62).

Usman Kansong selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menyampaikan bahwa keberadaan situs aduannomor.id telah mulai diuji coba pada bulan Juni 2023.

Berikut Langkah bagi masyarakat yang ingin membuat aduan terhadap nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan :

  • Kunjungi situs aduannomor.id.
  • Klik “Laporkan Nomor Seluler”.
  • Masukan data nomor telepon yang ingin dilaporkan.
  • Kemudian, pada bagian “Kategori Pelaporan”, pilih kategori kejahatan yang akan dilaporkan. Dalam situs tersebut, ada empat kategori kejahatan, yaitu Impersonation/Peniruan Identitas, Penipuan/Fraud, Investasi Online Fiktif, dan Judi Online. Pilih juga kategori pemblokiran nomor telepon, ada opsi Blokir WhatsApp dan Blokir Nomor.
  • Isi form “Biodata Pelapor” sesuai dengan data yang diminta dalam situs tersebut.
  • Tulis kronologi dan unggah bukti kronologi kejadian.

Selain menyediakan layanan pelaporan nomor telepon yang terindikasi penipuan, aduannomor.id juga menyediakan layanan “Cek Nomor Seluler” yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memastikan keamanan nomor telepon sebelum melakukan suatu transaksi.

BACA JUGA :   Mudikpedia Kemenkominfo Hadir Bantu Mudik 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *