Kemenag Usulkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji Naik

Pesantenanpati.com – Biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia diusulkan naik sebesar Rp14,59 juta menjadi Rp105.095.032,34.

Sebagai informasi, BPIH 2023 sebesar Rp90,05 juta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa kenaikan itu akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen.

“Untuk 1445H/2024 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” kata Yaqut dilansir dari Bisnis.com.

Sejumlah komponen yang dimaksud adalah biaya penerbangan sebesar Rp36 juta, pelayanan akomodasi Rp26 juta, pelayanan konsumsi Rp9 juta, pelayanan transportasi Rp4,9 juta, dan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar Rp19,4 juta.

Kemudian untuk pelindungan Rp226.491, pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp216.822, pelayanan keimigrasian Rp45.947, premi asuransi dan pelindungan lainnya Rp175.000, dan dokumen perjalanan Rp1,7 juta.

Biaya hidup sebesar Rp3,2 juta, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp1,2 juta, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp1,4 juta serta pengelolaan BPIH Rp319.375.

BACA JUGA :   Soal Rencana Revisi UU MD3, Puan: Nggak Ada

Sedangkan BPIH untuk haji khusus juga diusulkan menjadi sebesar Rp20 miliar. Jumlah itu terdiri dari pelindungan sebesar Rp7,3 miliar, dokumen perjalanan Rp892 juta, pembinaan jemaah haji di Tanah Air Rp578 juta, pelayanan umum Rp11 miliar, dan pengelolaan BPIH Rp33,2 juta.

“Terkait dengan haji khusus, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M yang bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp20.435.657.000,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *