Berikut Syarat Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Pesantenanpati.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan kebijakan terkait penghapusan atau pemutihan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp20 triliun.

Melansir dari Bisnis.com, program yang ditujukan agar masyarakat kategori kurang mampu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani tunggakan lama ini ditujukan oleh beberapa peserta yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Harapannya, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026, ini nantinya dapat membantu peserta yang beralih status untuk tidak lagi khawatir dengan tunggakan lama mereka.

Oleh karena itu, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk dapat lolos dalam program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 ini, di antaranya adalah merupakan anggota peralihan dari mandiri ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Program jaminan kesehatan PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan iuran bulanan sebesar Rp42.000 yang sepenuhnya dibayarkan penuh oleh pemerintah, sesuai dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA :   Pekerja Bangunan di Papua Pegunungan Tewas dengan Luka Bacok, Diduga Pelaku KKB

Selain itu, peserta dipastikan adalah masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin, sesuai dalam pencatatan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), seluruhnya dipastikan juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, dengan catatan telah diverifikasi secara resmi oleh pemerintah daerah.

Jika sesuai oleh seluruh persyaratan yang disebut, selanjutnya adalah melihat banyaknya tunggakan dengan maksimal selama 24 bulan atau dua tahun, dan jika dinyatakan lebih dari itu, otomatis tidak dapat terhapus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *