Bejat! Pelatih Bela Diri di Semarang Cabuli Muridnya Sendiri

Pesantenanpati.comPelatih bela diri di Kabupaten Semarang berinisial R (52) tega mencabuli muridnya sendiri di tempat latihan.

Pelaku diketahui merupakan warga asal Ambarawa. Ia melancarkan aksinya saat murid lainnya belum datang. Tempat latihan diketahui merupakan tempat tinggal pelaku.

“Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa R (52), dimana pelaku merupakan pelatih beladiri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li.

Kejadian bermula saat korban datang lebih awal ke tempat latihan pada 30 Maret 2026 lalu. Korban berniat membeli peralatan latihan kepada pelaku.

Memanfaatkan situasi yang tak ada murid lain, pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya. Korban pun sempat melawan.

“Korban anak ingin membeli alat latihan, lalu korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong pelaku,” tambahnya.

Usai mendapat perlakuan cabul tersebut, korban syok hingga menutup diri di rumah. Orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban pun menanyakan kepada korban. Kejadian itu akhirnya diceritakan korban kepada orang tuanya.

BACA JUGA :   PLN Siapkan Personel untuk Siaga Kelistrikan Selama Lebaran

“Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang selanjutnya pelaku kami amankan,” ujarnya.

Kasus pun diusut polisi dan pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *