Anggota Dewan Terlibat Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang

Pesantenanpati.comSeorang pria anggota dewan berinisial N (39) terlibat aksi penganiayaan terhadap wanita S (25) di salah satu tempat karaoke di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Temanggung. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) dan sempat viral.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Semarang dan kini berakhir damai. Polisi sempat menahan N di Rumah Tahanan Polres Semarang sejak 13 Mei 2026.

Namun kedua pihak kemudian mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan dengan keadilan restoratif

Mediasi pun digelar pada 22 Mei 2026 bertempat di Mapolres Semarang. Hasilnya, kasus diselesaikan dengan kekeluargaan. Pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan korban.

“Penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li.

Sebelumnya, anggota dewan berinisial NR itu melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya di tempat karaoke wilayah Bandungan, Semarang.

Kejadian bermula saat korban bersama NR pergi ke Bandungan pada Jumat (10/4) malam. Keduanya berada di satu mobil untuk menuju tempat hiburan dan berkaraoke.

BACA JUGA :   BRT Trans Jateng Bakal Buka Jalur Magelang-Temanggung

Pada Sabtu (11/4) pagi, keduanya terlibat cekcok saat hendak membayar tagihan. Pelaku ternyata tidak membawa uang. Hingga terjadi penganiayaan.

Keduanya sama-sama warga asal Temanggung dan hubungan keduanya adalah teman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *