Ada 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

Pesantenanpati.comAda 13 jenis tindak pidana yang masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Tindak pidana yang masuk dalam RUU tersebut juga disebut sebaiknya kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar dia.

Berikut ini 13 tindak pidana yang dimaksud diantaranya:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang
BACA JUGA :   Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap 4 Santrinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed