Pesantenanpati.com – Ada 13 jenis tindak pidana yang masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Tindak pidana yang masuk dalam RUU tersebut juga disebut sebaiknya kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.
“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar dia.
Berikut ini 13 tindak pidana yang dimaksud diantaranya:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang








