Polres Kudus Musnahkan Sebanyak 3.520 Botol Miras

Kudus, Pesantenanpati.com – Polres Kudus melakukan pemusnahan 3.520 botol miras berbagai merek pada hari ini Jumat (21/3/2025).

Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat Candi yang dilakukan sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus atau nol persen alkohol,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dilansir dari Antara Jateng.

Operasi tersebut digelar juga dalam rangka operasi cipta kondisi menyambut puasa dan menjelang Lebaran 2025. Operasi juga dilakukan menyasar kasus perjudian, premanisme, asusila, dan narkoba.

“Mudah-mudahan kudus aman dan kondusif, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Bupati Kudus Sam’ani berupaya menciptakan Kota Kudus nol persen alkohol sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2024.

Dengan operasi dan pemusnahan yang dilakukan, harapannya generasi muda terhindar dari miras.

Pemusnahan diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus, selanjutnya dilindas dengan kereta penghalus jalan. (*)

BACA JUGA :   Kafe di Kudus Habis Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *