Awas, Ada Waktu yang Haramkan Ibadah Salat

Pesantenanpati.comIbadah salat lima waktu adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun, terdapat ibadah salat yang hukumnya sunnah yang bisa dilakukan kapan saja. Namun, tahukah kamu ada waktu yang diharamkan untuk melaksanakan ibadah salat?

Waktu yang melarang malaksanakan ibadah salat

Jumhur ulama bersepakat bahwa pelarangan waktu ini hanya berlaku untuk ibdah salat sunnah saja. Namun, waktu yang diharamkan ini tidak berlaku untuk dua salar sunnah, yakni shalat jenazah dan gerhana.

  1. Setelah salat subuh sampai matahari terbit

Waktu saat matahari terbit hingga bulatan terlihat di ufuk, yakni ketika matahari terbit hingga setinggi satu atau dua tombak pandangan mata. Dalam kata lain, setelah salat subuh umat islam dilarang melaksanakan salat sunnah lainnya sampai matahari setinggi satu tombak. Dalil larangan ini diriwayatkan Abi Said Al-Khudri RA:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: “Tidak ada sholat setelah sholat Subuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada sholat sesudah sholat Ashar hingga matahari terbenam.” (HR Bukhari dan Muslim).

  1. Ketika matahari di tengah langit hingga bergeser ke barat
BACA JUGA :   Niat Berzakat Fitrah dan Artinya

Waktu ini sering disebut istiwa, yakni Ketika matahari berada diatas kepala. Kemudian, posisi matahari yang bergeser sedikit maka sudah masuk waktu dzuhur sehingga diperbolehlan untuk salat sunnah.

  1. Waktu matahari telah menguning atau setelah salat asar

Ketika matahari berada diufuk barat dan berwarna kekuningan menandakan matahari akan terbenam. Artinya, setelah melaksanakan ibadah salat asar dilarang melaksanakan ibadah salat sunah dalam waktu ini.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir al Juhani RA, Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: “Ada 3 waktu sholat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan sholat dan menguburkan orang yang meninggal. (1) Ketika matahari terbit hingga meninggi, (2) ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan (3) ketika matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam.” (HR Muslim).

BACA JUGA :   Sunnah Sebelum Berangkat Haji dan Umroh dan Doanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *