Apa itu Zakat Mal dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Pesantenanpati.com – Setiap muslim yang memiliki harta dengan jumlah tertentu dan disimpan dalam jangka waktu minimal setahun, berkewajiban untuk melakukan salah satu rukun Islam, yaitu zakat mal, karena di dalamnya terdapat hak orang miskin yang tidak boleh ditahan.

Dalam khazanah fikih, zakat mal mencakup berbagai jenis kekayaan seperti emas, perak, uang tunai, aset perdagangan, hasil investasi, hingga harta simpanan lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), penjelasan yang paling banyak dijadikan rujukan berasal dari karya Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakah, dengan penekanan bahwa zakat bertujuan menjaga keseimbangan sosial dan menjamin distribusi kekayaan secara adil.

Penentuan kewajiban zakat mal didasarkan pada dua syarat utama, yaitu mencapai nisab dan memenuhi haul. Nisab zakat mal umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas, sesuai pedoman BAZNAS serta standar lembaga-lembaga zakat internasional.

Jika total harta bersih seseorang setara atau melebihi nilai tersebut dan dimiliki selama satu tahun hijriah, maka zakat wajib ditunaikan. Persentase zakat mal yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta bersih, angka yang juga dirujuk dalam berbagai literatur fikih klasik.

BACA JUGA :   Tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar

Proses perhitungan zakat dimulai dengan mengidentifikasi seluruh aset yang dimiliki, lalu menguranginya dengan utang jangka pendek atau kewajiban yang harus dibayarkan dalam waktu dekat.

Nilai yang tersisa inilah yang menjadi dasar perhitungan zakat. Seiring perkembangan teknologi, lembaga zakat kini menyediakan kalkulator zakat daring yang diperbarui mengikuti harga emas harian, sehingga memudahkan masyarakat dalam menilai apakah hartanya telah mencapai nisab.

Penunaian zakat mal tidak hanya berkaitan dengan kewajiban ibadah, tetapi juga berperan besar dalam penguatan ekonomi umat. Zakat memungkinkan pendistribusian kekayaan kepada kelompok yang membutuhkan, sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Dengan memahami aturan perhitungan yang tepat dan berpegang pada rujukan fikih serta pedoman lembaga resmi, masyarakat dapat menjalankan kewajiban zakat secara lebih terarah dan sesuai syariat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *